- tidak boleh duduk diatas kubur.
- melepas sandal ketika berjalan diantara kubur-kubur ( tidak wajib )
- bagi wanita tidak boleh terlalu sering ke kubur
Apa yang dibaca ketika masuk kubur ( muslim ) :
Assalamu ‘alaikum ahladdiyar
minal mu’minin wal muslimin, wa inna insya Allah bikum lalahiqun nas’alullaha
lana wa lakumul ‘afiyah
“ semoga kesejahteraan atas kamu
wahai penghuni rumah ini, dari golongan kaum mu’minin dan muslimin dan
sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah
semoga Ia berkenan memberi kesejahteraan kepada kami dan kalian “. HR Ahmad,
Muslim & Ibnu Majah
juga masih ada lafal do’a yang
lain, yang intinya seperti do’a diatas.
Membaca Alqur’an diatas kubur
Tidak ada hadits yang shahih yang
menguatkan pendapat ini. Dalam salah satu riwayat yang dipaparkan oleh ulama2
terdahulu seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik & Imam Ahmad membaca
Alqur’an diatas kubur termasuk bid’ah yang dibenci.
Seorang anak bersedekah, puasa, haji, umrah atau membaca Alqur’an
dengan niat pahalanya untuk orang tuanya yang muslim.
Dari Aisyah r.a, ada seorang
lelaki bertanya kepada Nabi SAW :
Sesungguhnya ibuku meninggal
dunia dengan mendadak dan aku duga kalau ia ( sempat ) berkata-kata, ( tentu )
ia bersedekah, apakah ( bisa ) ia mendapat pahala kalau aku bersedekah
untuknya?
Nabi menjawab : Ya.
HR.Ahmad, Bukhari & Muslim.
Juga masih banyak hadits2 lain
yang sejenis.
Seorang anak bersedekah, puasa, haji, umrah atau membaca Alqur’an
dengan niat pahalanya untuk orang tuanya yang kafir.
Dari Abdullah bin ‘Ammar bahwa
Al’ash bin wa’il bernadzar pada masa jahiliyah untuk memyembelih 100 ekor unta,
tetapi Hisyam bin ‘Ash hanya menyembelih 50 ekor dari nadzarnya. Lalu ‘Amr
berkata kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, kemudian beliau menjawab :
Adapun ayahmu, seandainya ia
beriman lalu engkau puasa dan bersedekah untuknya maka yang demikian itu
bermanfaat baginya. HR Ahmad
Karena kematian ayahnya dalam
keadaan kafir itu menghalangi sampainya pahala sedekah itu kepadanya.
Pahala Bacaan Alqur’an yang dihadiahkan untuk si Mayit
Jika anak yang melakukan semua sepakat, bisa berdasarkan dalil diatas.
Jika yang melakukan orang lain, berikut ini penjelasannya :
1.Berdasarkan firman Allah SWT :
Dan bahwasanya seorang manusia
tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya QS an Najm ayat 39.
Imam Syafi’I dan para pengikutnya
meyimpulkan bahwa pahala bacaan AlQur’an yang dihadiahkan bagi si mayit tidak sampai kepadanya. Sebab, pahala
ini bukan dari perbuatan dan usaha mereka ( sedangkan anak adalah termasuk
usaha dari orang tuanya ). Rasulullah SAW tidak mengajarkan dan tidak
menganjurkan hal ini kepada umatnya baik dengan nash maupun isyarat. Para sahabatpun tidak melakukannya. Jika ini baik, tentu
mereka lebih dulu melakukannya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh
mayoritas ulama.
2. Beberapa pengikut Imam Syafi’I
berpendapat bahwa pahalanya bisa sampai
kepada si Mayit dengan menisbahkan perkataan ini kepada Imam Syafi’I,
padahal Imam Syafi’I sendiri berpendapat bbahwa pahalanya tidak sampai kepada
si mayit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar